23 November 2009

posting is not a crime !


Setelah mengikuti Seminar tentang UU ITE yang diadakan Bengawan, aku mendapat satu PIN dengan tulisan "Posting is not a crime". Walau tidak suka PIN, tiba-tiba aku sangat tertarik dengan tulisan tersebut, "Posting is not a crime".

Tulisan tersebut sangat sesuai dengan isi hati yang sedang jengkel dengan isi dari UU ITE pasal 27 ayat 3 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Penggunaan alasan nama baik sebagai dasar pemberlakuan suatu hukuman sangat terlihat borjuis. Tentu saja, hanya orang kaya, orang terpandang, orang terhormat, pejabat, artis, pemerintah yang "dianggap" dan "merasa" paling punya NAMA BAIK. Kebanyakan dari kita, tentu saja dianggap tidak memiliki nama baik sehingga sudah sewajarnya tercemar. Hanya yang merasa namanya baik yang juga tidak terima bila merasa namanya yang sudah baik, dicemarkan sehingga menjadi jelek. Ini adalah aturan yang pro-penguasa. Setiap tulisan, terbitan, selebaran yang "dianggap" mencemarkan nama baik, bisa dituntut. Di sini, UU ITE pasal 27 ayat 3 membatasi kebebasan berekspresi, dan membatasi tindak penyelidikan suatu dugaan. Di sini, Saya menolak UU ITE pasal 27 ayat 3.

Posting bukanlah suatu tindak kriminal yang layak dihukum tinggi. Posting, bagi seorang blogger (penulis) adalah suatu gerak dinamis mengeluarkan pendapat, ide, gagasan tentang segala macam hal. Posting adalah kedirian seorang blogger. Tanpa posting, tak ada blogger. Oleh karena itu, posting bukanlah suatu hal yang layak dihukum secara berat. Blogger bukan kriminal, tindakan yang dilakukan bukan tindak kriminal. Posting is not a crime !!

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogroll

Site Info

Text

Sahabat Stroke Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template